Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak termaktub adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual, mulai dari hukuman seumur hidup sampai hukuman mati.
Permintaan maaf resmi muncul setelah Komisi Kerajaan lima tahun merinci lebih dari 15.000 korban pelecehan seksual anak-anak yang melibatkan ribuan lembaga negara.
Dalam menjalankan aksinya, para predator mengatur dan menonton pelecehan seksual anak melalui situs streaming langsung